photo AdzanMBJ_zps00f4bb78.gif

Adilkah Pembagian Waris dalam Syariat Islam?

Mengapa Perempuan Hanya Mendapat Warisan Setengah dari Laki-laki?

Bicara mengenai pembagian waris dalam pandangan Islam, kiranya harus diingat bahwa setiap peradaban menciptakan hukum sesuai dengan pandangan mengenai wujud, alam, dan manusia. Untuk itu, memandang ketentuan hukum terhadap sesuatu hendaknya tak dipisahkan dari pandangan dasarnya yang menyeluruh. Memisahkan antara keduanya akan menjerumuskan seseorang dalam kesalahpahaman penilaian dan membuat ketetapan hukum parsial yang tidak benar. Hal yang sama juga terjadi pada pemahaman hak waris antara laki-laki dan perempuan.

Anak laki-laki, ketika menikah, punya beban membayar mahar dan mencukupi kebutuhan hidup seluruh keluarganya. Sedangkan anak perempuan tidak demikian. Padahal, jika dilihat dari kebutuhan untuk menikah, antara keduanya (laki-laki dan perempuan) punya tanggungan yang sama. Dalam menjalani kehidupannya, laki-laki membutuhkan istri, demikian juga sebaliknya. Tetapi tanggungjawab untuk mencukupi kebutuhan keluarga tetap terletak di pundak laki-laki.

Bagian yang dua untuk anak laki-laki itu sebenarnya bukan hanya untuk mencukupi kebutuhan dia sendiri melainkan juga untuk keperluan perempuan (yang menjadi istrinya) dan seluruh keluarganya di saat menikah. Sementara bagian yang satu untuk anak perempuan, boleh disimpan untuk diri mereka sendiri karena kebutuhan hidupnya sudah ditanggung suaminya.

Laki-laki dan perempuan bisa saja memperoleh bagian yang sama. Dalam surah yang sama, Allah Subhannahu Wa Ta'ala berfirman : "Dan untuk dua orang ibu-bapaknya bagi masing-masing keduanya seperenam dari yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak." (QS. 4:11) Jadi, tidak benar apabila dalam hukum pembagian waris itu, laki-laki selalu mendapat bagian yang lebih besar dibandingkan perempuan.

Mengapa al-Qur'an begitu rinci menetapkan ketentuan hukum mengenai pembagian waris? Di akhir ayat Allah Subhannahu Wa Ta'ala berfirman : "Orangtua kamu dan anak-anak kamu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat manfaatnya bagi kamu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Bijaksana."

Setiap manusia punya kecenderungan terhadap sesuatu, termasuk siapa yang lebih dicintai dan disayangi antara orangtua atau di antara anak-anaknya. Karena kecenderungan itu, manusia punya standar (tolak-ukur) yang berbeda-beda dalam menentukan suatu hukum, sehingga kemungkinan besar tidak bisa adil. Karena itu, mengenai hal-hal yang demikian (yang manusia tidak mungkin mencapai keadilan). Allah Subhannahu Wa Ta'ala, yang Maha Bijaksana dan Maha Mengetahuilah yang menetapkan ketentuannya.

0 komentar:

Posting Komentar

www.baituljamil.blogspot.com © 2010-2013